BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain
itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk
pendidikan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6
Tahun 2007 pasal 5 butir b tentang Perubahan Permendiknas RI
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan
Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan
juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh
BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007
antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum
dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.
Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah
dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:
1.
Belum semua warga sekolah dapat memahami
secara utuh esensi KTSP;
2.
Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam
proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya
antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada
pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat
meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;
3.
Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal
diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanannya
(antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta
pembiayaan).
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para pembina
pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMP), tingkat provinsi (Dinas
Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota), seharusnya bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
B. Landasan
1.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
PP RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
4.
PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Keagamaan.
5.
Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi.
6.
Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan.
7.
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendinas RI Nomor 23 Tahun
2006.
8.
Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.
9.
Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
10. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
11. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
12. Permendiknas RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
13. Permendinas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan.
14. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
15. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana Prasarana Pendidikan.
16. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
17. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13
Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Penyusunan Pola Pembinaan Implementasi
KTSP ini bertujuan memberikan pemahaman:
1.
Tentang peran dan fungsi pusat (Dit. PSMP),
provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), kabupaten/kota (Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota) dan sekolah tentang implementasi KTSP;
2.
Tentang mekanisme implementasi KTSP di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah;
3.
Tentang pengelolaan/pengorganisasian waktu
dalam implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat
sekolah.
D. Sasaran
1.
Tingkat Provinsi
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMP.
2.
Tingkat Kabupaten/Kota
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan
staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan
dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMP.
3.
Sekolah
Seluruh warga sekolah, khususnya Tim
Pengembang KTSP yang terdiri atas guru, komite sekolah, pengurus yayasan,
konselor, dan narasumber lainnya.
BAB
II
POLA
DAN STRATEGI PEMBINAAN
Pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP di SMP dapat digambarkan pada
bagan dibawah ini.

Bagan 1. Pola dan
Strategi Pembinaan Implementasi KTSP di SMP
Penjelasan alur :
1. Direktorat Pembinaan SMP
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMP
dibidang pembelajaran antara lain :
a. Kebijakan
teknis pembelajaran
b. Pedoman-pedoman
c. Bintek
pembelajaran
d. Supervisi dan
evaluasi
Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMP akan memperoleh
gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMP di Indonesia.
2. Sekolah
Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP
bertugas melakukan:
a. Penyusunan
Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL,
analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).
Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara
sumber, serta pihak lain yang terkait.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan
draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan
KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara
periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai
dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal
maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b. Pengesahan
Dokumen KTSP SMP dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.
c. Pelaksanaan
Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada
ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
d. Evaluasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka
keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala
secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan
KTSP tahun berikutnya.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b. Rekomendasi/Pengantar
untuk pengesahan Provinsi
c.
Monitoring secara reguler
d. Supervisi dan Bintek
proses pembelajaran
e. Layanan Profesional
f.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota :
a.
Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi,
Supervisi, dsb.
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
akan memperoleh gambaran tentang :
a.
Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta
dokumen, tingkat penerapan
b.
Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu
kompetensi
c.
Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi
dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP
4. Dinas Pendidikan Provinsi
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a. Validasi Penyusunan
(konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b. Verifikasi Hasil
Validasi
c.
Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring secara
reguler
e. Supervisi dan
Bintek proses pembelajaran
f.
Layanan Profesional
g.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas
Pendidikan Provinsi :
a. Membentuk Tim
Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi,
Supervisi, dsb
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan
memperoleh gambaran tentang :
a.
Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta
dokumen, tingkat penerapan
b.
Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu
kompetensi
c.
Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi
dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP
5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.
Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP,
diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi,
maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan
sebagainya.
Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan
tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan
program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP
tingkat SMP, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan
pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMP,
Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB III
PENUTUP
Pembinaan dan peningkatan kapasitas sekolah dalam
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus dilakukan, termasuk dalam
implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan sinergi secara terpadu,
terprogram, dan berkelanjutan.
Penyusunan dokumen Pola
Pembinaan Implementasi KTSP SMP ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi semua pihak
yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Naskah yang telah disiapkan ini terbuka untuk
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.